Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Politik Uang Paslon Adama Jalan Terus

Minggu, 01 November 2020 - 10:52 WIB
loading...
A A A
Namun dia belum mau membeberkan nama-nama saksi yang diperiksa pihaknya, mengingat proses penyelidikan lanjutan masih berjalan di kepolisian, "Kan mereka diperiksa ulang sama polisi, tetapi itu kewenangan penuh kepolisian. Kami tidak boleh lagi campur tangan kecuali kalau sudah ada hasil gelar perkara," paparnya.

Diketahui laporan paslon Appi-Rahman ke Paslon Nomor urut 1 dilayangkan ke Bawaslu pada 5 Oktober lalu. Berikut barang bukti berupa video sampak lampiran daftar penerima beras di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukkang. Terlapor diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu. Melanggar Pasal 187A ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan penjara. Denda minimal Rp200 Juta dan maksimal Rp1 Miliar.

Danny Pomanto sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Senin 19 Oktober lalu. Oleh penyidik, DP dicecar 17 pertanyaan mengenai dugaan kasus pelanggaran Pemilukada tersebut. (Baca Juga: dp-diperiksa-soal-dugaan-politik-uang-bawaslu-sudah-penuhi-unsur-pidana)

Sebelumnya, Jubir Tim Hukum Paslon Adama', Akhmad Rianto menegaskan, oknum yang diduga pembagi beras tersebut, bukan bagian dari tim relawan atau pemenangan Adama'.

Dia juga menekankan, bahwa Danny tak terlibat dalam kasus ini. “Sekali lagi kami sampaikan, bahwa kami tak ada kaitan dan sangkut pautnya dengan persoalan yang katanya bagi-bagi beras itu. Karena jangan sampai, ini merupakan rekayasa yang dibangun oleh oknum agar ini terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kami tegaskan, tak ada program bagi beras di tim kami,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah...
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Terpilih
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Airin-Ade Difitnah Politik...
Airin-Ade Difitnah Politik Uang, Tim Hukum: Penghasut yang Menghalalkan Segala Cara
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Tokoh Nahdlatul Ulama:...
Tokoh Nahdlatul Ulama: Muktamar NU Harus Bebas dari Politik Uang
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved