Jual 2 Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 4 Remaja Samarinda Dibekuk Polisi
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Soal pembagian uang, pelaku mendapatkan jatah rata-rata Rp100 ribu. Itupun tergantung negosiasi dengan konsumen. "Kalau harga di bawah Rp500 ribu, pelaku dapat Rp50 ribu. Kalau di atas Rp500 ribu, pelaku bisa dapat Rp100 ribu," tambahnya.
Dari keterangan para pelaku kepada penyidik, bisnis prositusi online ini sudah dijalankan sebulan terakhir. Para pelaku dan korban merupakan teman sepermainan.
(Baca juga: Puluhan Formasi CPNS Pemprov Jateng 2019 Lowong, Ada Apa? )
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, nota pembayaran hotel, uang tunai, ponsel, slip transfer, dan kartu ATM. Polisi menjerat pelaku dengan UU No. 23/2002 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari keterangan para pelaku kepada penyidik, bisnis prositusi online ini sudah dijalankan sebulan terakhir. Para pelaku dan korban merupakan teman sepermainan.
(Baca juga: Puluhan Formasi CPNS Pemprov Jateng 2019 Lowong, Ada Apa? )
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, nota pembayaran hotel, uang tunai, ponsel, slip transfer, dan kartu ATM. Polisi menjerat pelaku dengan UU No. 23/2002 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :