Maling Apes, Warga PALI Jual HP Curian ke Polisi

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 12:22 WIB
loading...
Maling Apes, Warga PALI Jual HP Curian ke Polisi
Maling Apes, Warga PALI Jual HP Curian ke Polisi. Foto/SINDOnews/Bisrun Silvana
A A A
PALI - Tim Kelambit Hitam Polres PALI berhasil mengamankan Miko Kristian (30) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, yang saat ini menjadi tersangka atas kasus pencurian handphone (HP) milik korbannya warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, pada Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Tersangka Miko tertipu Kanit Pidum Reskrim Polres PALI yang berpura-pura membeli handphone hasil curian Miko. Akibatnya, Miko bukan hanya gagal menikmati hasil curiannya, tetapi juga harus mendekam di sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca juga: 4 Pria di PALI Ditangkap Terkait Narkoba, Barang Bukti Sabu hingga Satu Ons )

Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy mengatakan, penyamaran kanit Pidum sengaja dilakukan saat adanya laporan korban yang telah kehilangan handphonenya dan adanya info adanya tersangka yang hendak menjual handphone. (Baca juga: Sebelum Beraksi di Rumah Kosong, Pelaku Tandai Lampu Depan Rumah )

"Kami perintahkan Kanit Pidum untuk berpura-pura jadi pembeli. Dan setelah dicocokan dengan ciri-ciri handphone korban rupanya sama. Lalu pelaku kita amankan di Polsek Penukal Abab dan diproses karena adanya kasus lain," kata Rahmad Kusnedy, Jumat (30/10/2020).

Kasat Reskrim Polres PALI mengatakan, aksi pelaku ini dilakukan siang hari sekitar pukul 11.00 WIB saat korban yang memiliki sebuah toko tengah berada di belakang tokonya dan meninggalkan handphonenya di depan karena tengah mengisi baterai.

Tetapi saat korban kembali untuk mengambil handphonenya ternyata sudah raib dan melihat tiga handphone lainnya juga hilang dicuri orang. Atas kejadian itu, korban alami kerugian sebesar Rp5 juta kemudian melapor ke polisi.

"Selain tersangka, kami juga amankan barang bukti berupa 1 (satu ) Unit handphone merk OPPO A.371, 1 (satu) Unit Hand phone merk VIVO. Pelaku masih diinterogasi guna pengembangan," kata Rahmad Kusnedy.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9995 seconds (0.1#10.140)