Hakim PN Cibinong Diminta Objektif dan Adil Memutus Sengketa Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 07:54 WIB
loading...
A
A
A
Kostra Baladhika, sambung Hanfi, dalam mengelola kawasan air terjun sangat mengutamakan keamananan pengunjung di kawasan wisata dengan menempatkan petugas keamanan pada titik-titik yang rawan bahaya kecelakaan. Selain itu, kliennya juga melaksanakan kewajibannya membayar retribusi dan pajak kepada pemerintah setempat.
Namun setelah dibeli dan dibangun kawasan wisata air terjun, tiba-tiba pada tanggal 23 Desember 2014 sampai saat ini ada sekelompok orang yang menduduki dan menguasai tanah secara fisik tanpa hak dengan menggunakan sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh kliennya. Atas tindakan tersebut, Kostra sebagai pemegang hak atas tanah merasa dirugikan, karena tanah yang telah dibelinya sudah dibangun sarana dan prasarana dengan menggunakan uang pribadinya.
"Karena tindakan tersebut merupakan penyerobotan tanah milik Pak Kostra Baladhika, maka kami membuat laporan polisi di kantor Bareksrim, Mabes Polri pada tanggal 27 Januari 2015 dengan LP No. LP/1001/I/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor No. TBL/57/I/2015/BARESKRIM," jelasnya. (BACA JUGA: Anggota Polda Jabar Tewas Ditikam, Sengketa Tanah Diduga Pemicunya)
Pada 5 April 2019 salah satu terlapor yang berinisial T juga mengajukan gugatan perdata. Namun ditolak berdasarkan putusan Perkara No. 95/ Pdt.G/2019/PN.Cbi. Tapi ternyata pada tanggal 31 Januari 2020 T mengajukan dan mendaftarkan gugatan perdata sebagai Penggugat Perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Atas Kepemilikan 7 bidang tanah berdasarkan 7 AJB atas nama Kostra Baladhika ke PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Selama pemeriksaan di persidangan tidak ada satupun yang dapat dibuktikan mengenai isi dari gugatan penggugat T. Bahkan dalil-dalil dalam gugatan hanya berisikan fitnah dan bohong kepada Pak Kostra Baladhika," paparnya. Hingga berita ini ditulis masih menunggu konfirmasi dari pihak terlapor.
Namun setelah dibeli dan dibangun kawasan wisata air terjun, tiba-tiba pada tanggal 23 Desember 2014 sampai saat ini ada sekelompok orang yang menduduki dan menguasai tanah secara fisik tanpa hak dengan menggunakan sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh kliennya. Atas tindakan tersebut, Kostra sebagai pemegang hak atas tanah merasa dirugikan, karena tanah yang telah dibelinya sudah dibangun sarana dan prasarana dengan menggunakan uang pribadinya.
"Karena tindakan tersebut merupakan penyerobotan tanah milik Pak Kostra Baladhika, maka kami membuat laporan polisi di kantor Bareksrim, Mabes Polri pada tanggal 27 Januari 2015 dengan LP No. LP/1001/I/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor No. TBL/57/I/2015/BARESKRIM," jelasnya. (BACA JUGA: Anggota Polda Jabar Tewas Ditikam, Sengketa Tanah Diduga Pemicunya)
Pada 5 April 2019 salah satu terlapor yang berinisial T juga mengajukan gugatan perdata. Namun ditolak berdasarkan putusan Perkara No. 95/ Pdt.G/2019/PN.Cbi. Tapi ternyata pada tanggal 31 Januari 2020 T mengajukan dan mendaftarkan gugatan perdata sebagai Penggugat Perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Atas Kepemilikan 7 bidang tanah berdasarkan 7 AJB atas nama Kostra Baladhika ke PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Selama pemeriksaan di persidangan tidak ada satupun yang dapat dibuktikan mengenai isi dari gugatan penggugat T. Bahkan dalil-dalil dalam gugatan hanya berisikan fitnah dan bohong kepada Pak Kostra Baladhika," paparnya. Hingga berita ini ditulis masih menunggu konfirmasi dari pihak terlapor.
(vit)
Lihat Juga :