Sanksi Balap Liar di Makassar: Digunduli, Jadi ODP dan Diperkerjakan di Dinsos

Jum'at, 08 Mei 2020 - 12:06 WIB
loading...
Sanksi Balap Liar di...
Polisi menggunduli pemuda yang ngeyel melakukan balap liar di tengah pandemi covid-19. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Aksi balap liar di Kota Makassar, Sulsel, masih marak di tengah pandemi virus corona alias covid-19. Pada hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar jilid II, Jumat (8/5/2020) pagi, polisi yang rutin menggelar patroli mengamankan belasan pemuda dan pemudi yang disinyalir terlibat dalam aksi kebut-kebutan di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Para pelaku balap liar tersebut beserta kendaraannya lantas dibawa ke kantor polisi untuk diberikan pembinaan. Guna memberikan efek jera, petugas memberikan sejumlah sanksi. Di antaranya yakni mengunduli para pelaku balap liar yang berjenis kelamin laki-laki dan menyita kendaraannya selama tiga bulan. Dalam operasi pagi tadi, polisi mengamankan 18 orang yakni 16 laki-laki dan 2 perempuan.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supridy, mengatakan pihaknya mengamankan pemuda tersebut karena tidak menaati ketentuan PSBB dan memberi sanksi yang tegas.



"Untuk yang laki-laki kami melakukan pencukuran sampai botak dan perempuan rambutnya digunting pendek. Lalu kendaraan pelaku balap liar diberikan tilang dan ditahan selama tiga bulan ke depan," ujarnya, Jumat (8/5/20200.

Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku balap liar ini juga dimasukkan sebagai kategori orang dalam pemantauan (ODP). Kepolisian lantas melaporkan data mereka ke Gugus Tugas Covid-19 Makassar. Selain itu, mereka juga akan dipekerjakan di Dinas Sosial Makassar.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7006 seconds (0.1#10.140)