Modus Ajak Makan Soto, Pria Ini Perkosa Tunangannya di Rumah Kosong
Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian korban diantar pulang tersangka dan korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya. Kemudian korban bersama orangtuanya melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian Polres Mura.
Selasa (27/10/2020) kemarin, pelaku memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi setelah dilakukan pemeriksaan saksi mengakui perbuatannya. Selanjutnya status saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan.
“Tersangka akan kami kenakan pasal 285 KUHP, dengan acaman penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.
Sedangkan menurut orang tua korban Akbar, awalnya tersangka meminta izin membawa anaknya untuk diajak jalan makan soto di desa tetangga. Namun tidak disangka, anaknya malah mengalami hal yang menyedihkan hingga membuat korban trauma.
“Kami kasih izin karena tersangkakan tunangan anaknya jadi bisa menjaga anaknya dan tidak menyangka perbuatan itu dilakukan tersangka,” jelas dia.
Selasa (27/10/2020) kemarin, pelaku memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi setelah dilakukan pemeriksaan saksi mengakui perbuatannya. Selanjutnya status saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan.
“Tersangka akan kami kenakan pasal 285 KUHP, dengan acaman penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.
Sedangkan menurut orang tua korban Akbar, awalnya tersangka meminta izin membawa anaknya untuk diajak jalan makan soto di desa tetangga. Namun tidak disangka, anaknya malah mengalami hal yang menyedihkan hingga membuat korban trauma.
“Kami kasih izin karena tersangkakan tunangan anaknya jadi bisa menjaga anaknya dan tidak menyangka perbuatan itu dilakukan tersangka,” jelas dia.
(nth)
Lihat Juga :