Modus Ajak Makan Soto, Pria Ini Perkosa Tunangannya di Rumah Kosong

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:10 WIB
loading...
Modus Ajak Makan Soto,...
Modus Ajak Makan Soto, Pria Ini Perkosa Tunangannya di Rumah Kosong. Foto/Era Neizma Wedya/iNewsTV
A A A
MUSI RAWAS - Modus mengajak jalan-jalan, seorang pria di Kabupaten Musi Rawas , Muhamad Wahyu Arya Pratama (21) warga Marga Tani, Jayaloka, Sumatera Selatan (Sumsel), nekat memperkosa tunangannya sendiri di rumah kosong yang berada di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka.

Hingga akhirnya tersangka harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Mapolres Musi Rawas (Mura). (Baca juga: Dua Gadis Kakak Adik Diperkosa Ramai-ramai oleh 15 Pria di Pakistan )

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andryan membenarkan peristiwa pemerkosaan itu, korban bernama Meike Sonia Putri (20) yang merupakan tunangan tersangka, dan kini tersangka sudah berhasil diamankan di Mapolres Musi Rawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca juga: Usai Diintip, Gadis di Musi Rawas Dicabuli Pemilik Kontrakan )

Alex mengatakan, peristiwa itu bermula dari pada hari Rabu 14/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa dan tunangan korban meminta izin kepada orang tua korban hendak mengajak korban untuk pergi jalan-jalan.

Saat di perjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong yang ada di Desa Ngestikarya. Karena korban menolak membuat tersangka memaksa korban dengan cara mengendong korban hingga masuk ke dalam rumah.

Menurut Alex, saat pemerkosaan itu terjadi korban terus berusaha melawan dan melarikan diri tetapi dihalanggi tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Saat sudah di dalam kamar lalu korban dijatuhkan ke lantai. Mulut korban ditutup dan tangan korban dipelintir ke belakang, hingga dengan leluasa tersangka memperkosa korban,” kata dia.

Kemudian korban diantar pulang tersangka dan korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya. Kemudian korban bersama orangtuanya melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian Polres Mura.

Selasa (27/10/2020) kemarin, pelaku memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi setelah dilakukan pemeriksaan saksi mengakui perbuatannya. Selanjutnya status saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Tersangka akan kami kenakan pasal 285 KUHP, dengan acaman penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

Sedangkan menurut orang tua korban Akbar, awalnya tersangka meminta izin membawa anaknya untuk diajak jalan makan soto di desa tetangga. Namun tidak disangka, anaknya malah mengalami hal yang menyedihkan hingga membuat korban trauma.

“Kami kasih izin karena tersangkakan tunangan anaknya jadi bisa menjaga anaknya dan tidak menyangka perbuatan itu dilakukan tersangka,” jelas dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecelakaan Maut 16 Tewas,...
Kecelakaan Maut 16 Tewas, Kasat Lantas Muratara: Korban Selamat Dievakuasi ke RS
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
Kasus Dokter Priguna...
Kasus Dokter Priguna Perkosa Pasien RSHS Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada Apa?
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved