Modus Ajak Makan Soto, Pria Ini Perkosa Tunangannya di Rumah Kosong

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:10 WIB
loading...
Modus Ajak Makan Soto,...
Modus Ajak Makan Soto, Pria Ini Perkosa Tunangannya di Rumah Kosong. Foto/Era Neizma Wedya/iNewsTV
A A A
MUSI RAWAS - Modus mengajak jalan-jalan, seorang pria di Kabupaten Musi Rawas , Muhamad Wahyu Arya Pratama (21) warga Marga Tani, Jayaloka, Sumatera Selatan (Sumsel), nekat memperkosa tunangannya sendiri di rumah kosong yang berada di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka.

Hingga akhirnya tersangka harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Mapolres Musi Rawas (Mura). (Baca juga: Dua Gadis Kakak Adik Diperkosa Ramai-ramai oleh 15 Pria di Pakistan )

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andryan membenarkan peristiwa pemerkosaan itu, korban bernama Meike Sonia Putri (20) yang merupakan tunangan tersangka, dan kini tersangka sudah berhasil diamankan di Mapolres Musi Rawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca juga: Usai Diintip, Gadis di Musi Rawas Dicabuli Pemilik Kontrakan )

Alex mengatakan, peristiwa itu bermula dari pada hari Rabu 14/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa dan tunangan korban meminta izin kepada orang tua korban hendak mengajak korban untuk pergi jalan-jalan.

Saat di perjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong yang ada di Desa Ngestikarya. Karena korban menolak membuat tersangka memaksa korban dengan cara mengendong korban hingga masuk ke dalam rumah.

Menurut Alex, saat pemerkosaan itu terjadi korban terus berusaha melawan dan melarikan diri tetapi dihalanggi tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Saat sudah di dalam kamar lalu korban dijatuhkan ke lantai. Mulut korban ditutup dan tangan korban dipelintir ke belakang, hingga dengan leluasa tersangka memperkosa korban,” kata dia.

Kemudian korban diantar pulang tersangka dan korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya. Kemudian korban bersama orangtuanya melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian Polres Mura.

Selasa (27/10/2020) kemarin, pelaku memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi setelah dilakukan pemeriksaan saksi mengakui perbuatannya. Selanjutnya status saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Tersangka akan kami kenakan pasal 285 KUHP, dengan acaman penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

Sedangkan menurut orang tua korban Akbar, awalnya tersangka meminta izin membawa anaknya untuk diajak jalan makan soto di desa tetangga. Namun tidak disangka, anaknya malah mengalami hal yang menyedihkan hingga membuat korban trauma.

“Kami kasih izin karena tersangkakan tunangan anaknya jadi bisa menjaga anaknya dan tidak menyangka perbuatan itu dilakukan tersangka,” jelas dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)