Gubernur Jateng Tak Akan Tergesa-Gesa Tetapkan Upah Minimum 2021

Selasa, 27 Oktober 2020 - 07:41 WIB
loading...
Gubernur Jateng Tak Akan Tergesa-Gesa Tetapkan Upah Minimum 2021
Foto dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2021. Dalam surat edaran itu, Menaker meminta para gubernur menetapkan UM tahun 2021 sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran dari Kemenaker tersebut. Ia mengatakan baru menerima surat edaran itu pada hari ini, Selasa (27/10/2020). (Baca: Libur Panjang Ganjar Ingatkan Penginapan Wisata Siapkan Sarana Prasarana )

"Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," terang Ganjar.

Ia mengungkapkan, karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami.

"Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," imbuhnya. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumannya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," pungkasnya. (Baca: Gaji Engga Naik Tahun Depan, Buruh Ancam Demo Besar Melebihi Tolak UU Cipta Kerja )

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh Gubernur di Indonesia itu, dikatakan Menaker agar Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)