Edarkan Dolar AS Palsu, 2 Pria Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 27 Oktober 2020 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Talang Padang, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada uang dolar Amerika Serikat palsu.
"Kemudian tim mengadakan penyelidikan. Uang dolar dibawa ke tempat penukaran uang di Pringsewu. Setelah hasilnya dinyatakan palsu, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pengedarni AG dan Gigin di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang," kata Kapolsek.
Selain itu, ujar AKP Sarwani, penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual dan sebagian masih disimpan. Selain itu petugas juga menyita uang asli RI Rp200 ribu sisa hasil penjualan uang dolar palsu tersebut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar AKP Sarwani.
"Kemudian tim mengadakan penyelidikan. Uang dolar dibawa ke tempat penukaran uang di Pringsewu. Setelah hasilnya dinyatakan palsu, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pengedarni AG dan Gigin di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang," kata Kapolsek.
Selain itu, ujar AKP Sarwani, penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual dan sebagian masih disimpan. Selain itu petugas juga menyita uang asli RI Rp200 ribu sisa hasil penjualan uang dolar palsu tersebut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar AKP Sarwani.
(awd)
Lihat Juga :