Edarkan Dolar AS Palsu, 2 Pria Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 27 Oktober 2020 - 05:00 WIB
loading...
Edarkan Dolar AS Palsu,...
Dua tersangka pelaku, Gigin dan Agus diamankan di Mapolsek Talang Padang. Foto/INESWTv/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan alias Agus (25), dua pengedar puluhan lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD100 diamankan anggota reskrim Polsek Talang Padang, di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kepada penyidik, tersangka Gigin yang beprofesi pekerja di tempat penjualan barang bekas mengaku mendapatkan dolar palsu tersebut di tempatnya bekerja. "Uangnya dapet dari dalam buku di rongsokan. Lalu saya simpan. Kemudian Agus minta 10 lembar," kata Gigin. (BACA JUGA: Pascatuai Kecaman Netizen, Ade Londok Akhirnya Minta Maaf )

Tersangka Agus mengaku bahwa telah menjual dolar palsu tersebut kepada beberapa orang dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu-Rp.800 ribu. Namun uang hasil penjualan dolar palsu tersebut tidak disetorkan kepada Gigin. (BACA JUGA: Ketua FPI Tasikmalaya Sebut Para Ulama Prihatin Wali Kota Ditahan KPK )

"Dapat uang seluruhnya Rp1,3 juta. Saya pakai cicil bank. Karena saya punya utang di bank sebesar Rp40 juta," ujar Agus. (BACA JUGA: Ayah Bripda MF Tak Terima Anaknya Disebut Bunuh Diri )

Edarkan Dolar AS Palsu, 2 Pria Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

Sejumlah uang dolar AS palsu yang berhasil diamankan. Foto/INEWSTv/Indra Siregar

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Talang Padang, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada uang dolar Amerika Serikat palsu.

"Kemudian tim mengadakan penyelidikan. Uang dolar dibawa ke tempat penukaran uang di Pringsewu. Setelah hasilnya dinyatakan palsu, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pengedarni AG dan Gigin di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang," kata Kapolsek.

Selain itu, ujar AKP Sarwani, penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual dan sebagian masih disimpan. Selain itu petugas juga menyita uang asli RI Rp200 ribu sisa hasil penjualan uang dolar palsu tersebut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar AKP Sarwani.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Kronologi 2 WN Liberia...
Kronologi 2 WN Liberia Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Black Dollar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
APHI dan Fakultas Pertanian...
APHI dan Fakultas Pertanian Unila Kolaborasi Pengembangan Multiusaha Kehutanan
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Rekomendasi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Berita Terkini
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved