Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya Berbasis Mitigasi Bencana
Senin, 26 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Prawiranegara melanjutkan, sasaran penataan kawasan ini yakni pengembangan sarana prasarana pelayanan skala regional, perlindungan restorasi cagar budaya dan pengembangan destinasi wisata budaya nasional.
Selain itu, juga untuk pengembangan kawasan huni yang inklusif, pengurangan risiko bencana dan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau kota dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Pengembangan kawasan ini akan dilakukan dengan tiga cara yakni revitalisasi kawasan perdagangan jasa dan pemerintahan, konservasi cagar budaya, lahan pertanian dan mitigasi kawasan rawan bencana banjir yang nantinya akan terbagi dalam beberapa sub dan struktur ruang," jelasnya.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan mengaku, akan membantu Pemkab Gowa dalam menyusun RDTR ini termasuk analisis masalah kebencanaan, peraturan zonasi hingga Ranperda.
"Kami di ATR BPN memiliki dua fungsi yaitu membantu menyusun RDTR seperti fungsi pembinaan sebagai pembina tata ruang daerah dan menfasilitasi agar perencanaan detail tata ruang sesuai perturan perundang-undangan yang ada," tambahnya.
Selain itu, juga untuk pengembangan kawasan huni yang inklusif, pengurangan risiko bencana dan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau kota dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Pengembangan kawasan ini akan dilakukan dengan tiga cara yakni revitalisasi kawasan perdagangan jasa dan pemerintahan, konservasi cagar budaya, lahan pertanian dan mitigasi kawasan rawan bencana banjir yang nantinya akan terbagi dalam beberapa sub dan struktur ruang," jelasnya.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan mengaku, akan membantu Pemkab Gowa dalam menyusun RDTR ini termasuk analisis masalah kebencanaan, peraturan zonasi hingga Ranperda.
"Kami di ATR BPN memiliki dua fungsi yaitu membantu menyusun RDTR seperti fungsi pembinaan sebagai pembina tata ruang daerah dan menfasilitasi agar perencanaan detail tata ruang sesuai perturan perundang-undangan yang ada," tambahnya.
Lihat Juga :