Polisi Tetapkan 13 Tersangka Pembakar Mobil Ambulans Nasdem
Senin, 26 Oktober 2020 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Khusus anak di bawah umur, kata Merdisyam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, mengakui hanya ikut-ikutan. “Ada juga karena melihat ajakan di media sosial. Warga juga seperti itu. Kalau mahasiswa mereka memang merencanakan demo anarkistis,” ucapnya.
Jenderal bintang dua ini menerangkan, umumnya para tersangka di luar anak di bawah umur dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 juncto pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun. Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, mereka akan diserahkan ke lembaga pengawasan khusus anak. Penyerahan seiring dengan penyidikan dan perampungan berkas perkara lainnya.
“Dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak serta, penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara lainnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Karena mekanisme hukum anak dibawah umur berbeda dengan orang dewasa,” ungkapnya. (Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Potensi Munculkan Klaster COVID-19)
Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kendaraan yang dirusak, pecahan kaca, batu bata, sampai pakaian yang digunakan para tersangka.
“Kami sekali lagi ingin menyampaikan ke masyarakat, penyampaian pendapat atau aspirasi di muka umum, telah diakomodir oleh Undang-undang. Kami tentu siap mengawal. Namun ketika ditemukan ada tindak pidana, kami pasti tindak," tegasnya. (Baca Juga: Prabowo Sebut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi Kekuatan Asing)
Jenderal bintang dua ini menerangkan, umumnya para tersangka di luar anak di bawah umur dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 juncto pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun. Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, mereka akan diserahkan ke lembaga pengawasan khusus anak. Penyerahan seiring dengan penyidikan dan perampungan berkas perkara lainnya.
“Dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak serta, penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara lainnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Karena mekanisme hukum anak dibawah umur berbeda dengan orang dewasa,” ungkapnya. (Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Potensi Munculkan Klaster COVID-19)
Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kendaraan yang dirusak, pecahan kaca, batu bata, sampai pakaian yang digunakan para tersangka.
“Kami sekali lagi ingin menyampaikan ke masyarakat, penyampaian pendapat atau aspirasi di muka umum, telah diakomodir oleh Undang-undang. Kami tentu siap mengawal. Namun ketika ditemukan ada tindak pidana, kami pasti tindak," tegasnya. (Baca Juga: Prabowo Sebut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi Kekuatan Asing)
Lihat Juga :