Pemudik Banjiri Blora Tapi COVID-19 Tetap Nol, Bagaimana Caranya?
Rabu, 15 April 2020 - 20:31 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BLORA - Jumlah pemudik yang berdatangan ke Blora, Jawa Tengah terus bertambah. Hingga saat ini jumlah pemudik yang pulang dari perantauan mencapai 18.592 jiwa.
Mereka bahkan berasal dari sejumlah daerah termasuk Jakarta yang menjadi zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19. Namun anehnya, wilayah Blora justru masih masuk daerah hijau atau belum satupun warganya yang dinyatakan positif COVID-19.
Ada 3 daerah di Jawa Tengah yang masih terbebas virus corona. Selain Blora, dua daerah lain adalah Boyolali dan Brebes. Lalu, bagaimana caranya Blora bisa terbebas kontaminasi corona? (Baca juga: Pasien Positif Corona di Kabupaten Jayapura Bertambah 3 Orang)
Wakil Ketua V Tim GTPP COVI-19 M Dasum mengatakan, Blora menerapkan aturan ketat terhadap para pemudik. Salah satunya, para pemudik wajib mematuhi protokol kesehatan yang disampaikan oleh pemerintah, yakni menjalani karantina mandiri selama 14 hari. “(Pemudik diminta) melaporkan diri kepada pihak desa, melakukan isolasi diri secara mandiri selama 14 hari di rumah,” kata Dasum, Rabu (15/4/2020).
Ketika mengalami gejala gangguan kesehatan, maka pemudik diwajibkan lapor ke desa agar petugas kesehatan bisa datang melakukan pemeriksaan.
Mereka bahkan berasal dari sejumlah daerah termasuk Jakarta yang menjadi zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19. Namun anehnya, wilayah Blora justru masih masuk daerah hijau atau belum satupun warganya yang dinyatakan positif COVID-19.
Ada 3 daerah di Jawa Tengah yang masih terbebas virus corona. Selain Blora, dua daerah lain adalah Boyolali dan Brebes. Lalu, bagaimana caranya Blora bisa terbebas kontaminasi corona? (Baca juga: Pasien Positif Corona di Kabupaten Jayapura Bertambah 3 Orang)
Wakil Ketua V Tim GTPP COVI-19 M Dasum mengatakan, Blora menerapkan aturan ketat terhadap para pemudik. Salah satunya, para pemudik wajib mematuhi protokol kesehatan yang disampaikan oleh pemerintah, yakni menjalani karantina mandiri selama 14 hari. “(Pemudik diminta) melaporkan diri kepada pihak desa, melakukan isolasi diri secara mandiri selama 14 hari di rumah,” kata Dasum, Rabu (15/4/2020).
Ketika mengalami gejala gangguan kesehatan, maka pemudik diwajibkan lapor ke desa agar petugas kesehatan bisa datang melakukan pemeriksaan.
Lihat Juga :