Posting Ujaran Kebencian, Warga Blitar Ini Berdalih Jengkel dengan Polisi

Senin, 26 Oktober 2020 - 17:38 WIB
loading...
Posting Ujaran Kebencian,...
AD, pemosting ujaran kebencian di akun facebook tengah diperiksa aparat Polres Blitar Kota. Foto/Ist
A A A
BLITAR - Pemilik akun facebook "Ayahe Hinawari" yang memposting status polisi mengambil banyak untung dari operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 ditangkap.

AD (38) pemilik akun facebook tersebut merupakan warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi. Setelah diamankan, AD langsung digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait ujaran kebencian .

"Yang bersangkutan telah diperiksa," ujar Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan kepada wartawan Senin (26/9/2020). Tak hanya melontarkan tudingan polisi telah mengambil untung dari denda. (Baca juga: Gara-gara Komentar di Medsos, Ibu Ini Ditahan dan Berpisah dengan 3 Anaknya)

Dalam postingannya yang memakai bahasa campuran Jawa dan Indonesia, AD juga mengumpat polisi dengan kata kata kasar. Selain memastikan adanya pelanggaran UU ITE, dalam pemeriksaan polisi juga mencari tahu motif dari postingan tidak terpuji tersebut. (Baca juga: Pria Lajang di Mojokerto Sebar Hoaks Polsek Sarang Teroris)

"Motifnya jengkel," kata Rochan. Sebelum mengunggah postingannya, AD mengaku bertemu temannya yang baru terkena denda akibat melanggar protokol kesehatan COVID-19. Si teman terjaring operasi yustisi karena kedapatan tidak mengenakan masker hingga diganjar denda Rp250.000.

Mendengar penuturan itu, AD jengkel dan lalu membuat postingan status di beranda akun facebooknya. Unggahan itu juga ia kirim ke grup facebook Blitar dan dalam sekejap viral.

"Yang bersangkutan tidak menyangka postingannya yang kemudian viral itu mengandung ujaran kebencian," terang Rochan. AD sempat menonaktifkan akun facebook begitu tahu postingannya viral ke mana mana. Namun tim Cyber Crime tetap berhasil melacaknya.

Meski dianggap memenuhi unsur ujaran kebencian, Polres Blitar Kota tidak memberlakukan penahanan. AD hanya diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Laki laki yang mengaku berprofesi petani itu hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi hal yang sama.

"Pelaku tidak ditahan. Hanya diberi peringatan dan diminta membuat surat pernyataan," pungkas Rochan. Seperti diberitakan, sebelumnya akun facebook "Ayahe Himawari" mengunggah status facebook yang intinya menuding polisi mengambil untung dari denda operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19. Postingan yang kemudian viral di grup Blitar tersebut juga mengumpat polisi dengan kata kata yang tidak terpuji.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pungut Tarif Rp60 Ribu...
Pungut Tarif Rp60 Ribu ke Pengunjung Pasar Tanah Abang, Juru Parkir Liar Ditangkap
Kronologi Mantan Artis...
Kronologi Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Ditangkap terkait Uang Palsu
Miris! TK di Riau Jadi...
Miris! TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras, 1 Orang Ditangkap
Petasan Meledak di Blitar...
Petasan Meledak di Blitar Lukai 4 Bocah, Satu Rumah Hancur
Demo Tolak UU TNI di...
Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Sejumlah Demonstran Diamankan
Ini Tampang Bengis Perampok...
Ini Tampang Bengis Perampok Berkapak Pelaku Pemerkosaan di Depok
Oknum Ormas Pemalak...
Oknum Ormas Pemalak dan Pengeroyok Petugas Kabel Wi-Fi di Sawangan Depok Ditangkap Polisi
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
Dedi Mulyadi Menangis...
Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kondisi Puncak Bogor, Rombongan di Belakangnya Malah Senyum-senyum
Rekomendasi
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
Nilai Ambang Batas Terbaru...
Nilai Ambang Batas Terbaru Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Standar Kelulusannya
Hari Kedua JSSL Singapore...
Hari Kedua JSSL Singapore 7’s: Tim U-12 Sapu Bersih Kemenangan dan U-14 Teror Pemuncak Klasemen!
Berita Terkini
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
2 jam yang lalu
Imbas Macet Parah di...
Imbas Macet Parah di Tanjung Priok, Pelindo Berikan Kompensasi pada Sopir dan Pemilik Kargo
3 jam yang lalu
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
4 jam yang lalu
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
4 jam yang lalu
Polisi dan TNI Gerebek...
Polisi dan TNI Gerebek Judi Sabung Ayam di Gowa yang Diduga Dibekingi Oknum Tentara
4 jam yang lalu
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
4 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved