Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Senin, 26 Oktober 2020 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Roy juga meminta revisi SK UMSK Bakasi dan Bogor tahun 2020. Karena yang ditetapkan oleh Gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati dan walikota Bekasi dan Bogor. Banyak kode KBLI yang dihapus serta berlakunya UMSK dalam Keputusan Gubernur sejak tanggal ditetapkan.
(Baca juga: Buka Jasa Endorse, Ridwan Kamil Mulai Garap Puluhan Merek Lokal di Pulau Jawa )
"Dengan demikian maka kenaikkan Upah Minimum untuk daerah yang ada diktum tersebut hanya naik sejak Oktober hingga Desember 2020, sedangkan prinsip upah minimum itu berlaku sejak Januari 2020," tegas dia.
Buruh juga menuntut UMSK Karawang tahun 2020 sesuai rekomendasi Bupati. Karena hasil rapat pleno Depeprov Jabar kemarin, tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang. Banyak perusahaan yang tidak masuk dalam berita acara Depeprov Jabar ke Gubernur
(Baca juga: Buka Jasa Endorse, Ridwan Kamil Mulai Garap Puluhan Merek Lokal di Pulau Jawa )
"Dengan demikian maka kenaikkan Upah Minimum untuk daerah yang ada diktum tersebut hanya naik sejak Oktober hingga Desember 2020, sedangkan prinsip upah minimum itu berlaku sejak Januari 2020," tegas dia.
Buruh juga menuntut UMSK Karawang tahun 2020 sesuai rekomendasi Bupati. Karena hasil rapat pleno Depeprov Jabar kemarin, tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang. Banyak perusahaan yang tidak masuk dalam berita acara Depeprov Jabar ke Gubernur
(msd)
Lihat Juga :