BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran Melalui Mobile JKN
Senin, 26 Oktober 2020 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta. "Peserta JKN – KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing-masing. Setelah itu melakukan pembayaran dikanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," terangnya.
(Baca juga: Dorong Kinerja UMKM, Grab Gelar Online Bazar #TerusUsaha )
Pihaknya mengimbau peserta JKN - KIS yang berstatus non aktif segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN. Sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KIS nya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan.
"Untuk meringankan beban dalam membayar sisa tunggakan iuran, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan," tandas Betsy.
(Baca juga: Dorong Kinerja UMKM, Grab Gelar Online Bazar #TerusUsaha )
Pihaknya mengimbau peserta JKN - KIS yang berstatus non aktif segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN. Sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KIS nya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan.
"Untuk meringankan beban dalam membayar sisa tunggakan iuran, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan," tandas Betsy.
(msd)
Lihat Juga :