BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran Melalui Mobile JKN
Senin, 26 Oktober 2020 - 12:58 WIB
loading...
BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta JKN – KIS di masa pandemi COVID-19 melalui aplikasi Mobile JKN.
A
A
A
SURABAYA - BPJS Kesehatan memberi keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN – KIS) saat masa pandemi COVID-19 melalui aplikasi Mobile JKN. Terobosan ini diharapkan bisa mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung protokol kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M O Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat atas dampak pandemi COVID-19.
(Baca juga: Pelatih Silat Meninggal saat Peragakan Jurus di Depan Muridnya )
Pandemi ini menyebabkan menurunnya perekonomian. Sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun. "Kami memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat," katanya, Senin (26/10/2020).
Program ini, kata dia, ditujukan untuk membantu peserta JKN - KIS yang terdampak pandemi Covid-19. Khususnya yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M O Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat atas dampak pandemi COVID-19.
(Baca juga: Pelatih Silat Meninggal saat Peragakan Jurus di Depan Muridnya )
Pandemi ini menyebabkan menurunnya perekonomian. Sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun. "Kami memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat," katanya, Senin (26/10/2020).
Program ini, kata dia, ditujukan untuk membantu peserta JKN - KIS yang terdampak pandemi Covid-19. Khususnya yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta.
Lihat Juga :