BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran Melalui Mobile JKN

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:58 WIB
loading...
BPJS Kesehatan Beri...
BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta JKN – KIS di masa pandemi COVID-19 melalui aplikasi Mobile JKN.
A A A
SURABAYA - BPJS Kesehatan memberi keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN – KIS) saat masa pandemi COVID-19 melalui aplikasi Mobile JKN. Terobosan ini diharapkan bisa mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung protokol kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M O Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat atas dampak pandemi COVID-19.

(Baca juga: Pelatih Silat Meninggal saat Peragakan Jurus di Depan Muridnya )

Pandemi ini menyebabkan menurunnya perekonomian. Sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun. "Kami memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat," katanya, Senin (26/10/2020).

Program ini, kata dia, ditujukan untuk membantu peserta JKN - KIS yang terdampak pandemi Covid-19. Khususnya yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta.

Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta. "Peserta JKN – KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing-masing. Setelah itu melakukan pembayaran dikanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," terangnya.

(Baca juga: Dorong Kinerja UMKM, Grab Gelar Online Bazar #TerusUsaha )

Pihaknya mengimbau peserta JKN - KIS yang berstatus non aktif segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN. Sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KIS nya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan.

"Untuk meringankan beban dalam membayar sisa tunggakan iuran, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan," tandas Betsy.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4665 seconds (0.1#10.140)