BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran Melalui Mobile JKN

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:58 WIB
loading...
BPJS Kesehatan Beri...
BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta JKN – KIS di masa pandemi COVID-19 melalui aplikasi Mobile JKN.
A A A
SURABAYA - BPJS Kesehatan memberi keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN – KIS) saat masa pandemi COVID-19 melalui aplikasi Mobile JKN. Terobosan ini diharapkan bisa mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung protokol kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M O Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat atas dampak pandemi COVID-19.

(Baca juga: Pelatih Silat Meninggal saat Peragakan Jurus di Depan Muridnya )

Pandemi ini menyebabkan menurunnya perekonomian. Sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun. "Kami memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat," katanya, Senin (26/10/2020).

Program ini, kata dia, ditujukan untuk membantu peserta JKN - KIS yang terdampak pandemi Covid-19. Khususnya yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Balita Raya Meninggal...
Balita Raya Meninggal Dunia Akibat Cacingan, Mensos: Keluarganya Diasesmen
Kemenkes Selidiki Kasus...
Kemenkes Selidiki Kasus Kematian Balita di Sukabumi Akibat Cacingan
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved