BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran Melalui Mobile JKN

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:58 WIB
loading...
BPJS Kesehatan Beri...
BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta JKN – KIS di masa pandemi COVID-19 melalui aplikasi Mobile JKN.
A A A
SURABAYA - BPJS Kesehatan memberi keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN – KIS) saat masa pandemi COVID-19 melalui aplikasi Mobile JKN. Terobosan ini diharapkan bisa mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung protokol kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M O Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat atas dampak pandemi COVID-19.

(Baca juga: Pelatih Silat Meninggal saat Peragakan Jurus di Depan Muridnya )

Pandemi ini menyebabkan menurunnya perekonomian. Sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun. "Kami memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat," katanya, Senin (26/10/2020).

Program ini, kata dia, ditujukan untuk membantu peserta JKN - KIS yang terdampak pandemi Covid-19. Khususnya yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Balita Raya Meninggal...
Balita Raya Meninggal Dunia Akibat Cacingan, Mensos: Keluarganya Diasesmen
Kemenkes Selidiki Kasus...
Kemenkes Selidiki Kasus Kematian Balita di Sukabumi Akibat Cacingan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Rekomendasi
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved