Bea Cukai Bongkar Peredaran 185 Karton Pisau Cukur Impor Palsu dari China

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:25 WIB
loading...
Bea Cukai Bongkar Peredaran 185 Karton Pisau Cukur Impor Palsu dari China
Sebanyak 185 karton berisi razor atau pisau cukur merk Gillette yang disita di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Senin (26/10/2020). Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Bea Cukai kembali menggagalkan upaya pemasukan barang impor tiruan yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Sebanyak 185 karton berisi razor atau pisau cukur merk Gillette ditemukan petugas Bea Cukai pada Rabu (7/10/2020).

Ratusan karton tersebut berisi 390.000 tangkai pisau cukur, dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT. LBA dari China.

Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin menyampaikan pemeriksaan dilakukan oleh petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

"Terhadap temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi pencegahan tersebut kepada right holder yaitu PT Procter & Gamble Home Production Indonesia yang kemudian memberikan notifikasi balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut," ungkap Anton dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Senin (26/10/2020).

Ia menambahkan, setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut dari Bea Cukai Tanjung Emas, pihak right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mangajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.

Keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 24 September 2020. (Baca juga: Ogah Komentari Hasil Survei Capres 2024, Ganjar: Aku Tak Ngurus Mudik Wae)

Rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI. (Baca juga: Touring 20 Kota, Perkenalkan Wayang Suket ke Generasi Muda)

"Oleh karenanya, penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak," tegasnya.

"Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI," pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3198 seconds (0.1#10.140)