Anies Perpanjang Masa PSBB Transisi Jakarta hingga 8 November 2020
Minggu, 25 Oktober 2020 - 12:20 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari, mulai Senin, 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020. Perpanjangan PSBB transisi ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020/2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat. Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies Baswedan dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Minggu (25/10/2020).
Anies menuturkan, jika melihat dari pergerakan situasi COVID-19 di Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1.000 penduduk dalam sepekan terakhir. Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020. (Baca: Berakhir Hari Ini, Apakah Anies Perpanjang PSBB Transisi atau Tidak?)
Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020."Indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat. Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies Baswedan dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Minggu (25/10/2020).
Anies menuturkan, jika melihat dari pergerakan situasi COVID-19 di Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1.000 penduduk dalam sepekan terakhir. Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020. (Baca: Berakhir Hari Ini, Apakah Anies Perpanjang PSBB Transisi atau Tidak?)
Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020."Indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020," tuturnya.
Lihat Juga :