Kapal Berisi 63 Kayu Bulat Ilegal Diamankan di Laut Tapanuli Tengah
Rabu, 15 April 2020 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, setelah diperiksa ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU RI No. 41 Thn 1999 jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf (e) UU RI no 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun," tutur R Sormin.
Sementara, barang bukti kapal yang berisi kayu dan kedua tersagka diamankan untuk proses lebih lanjut.
Teks photo: Tim patroli gabungan Satuan Polisi (Sat-Pol) Air Polres Sibolga bersama KP. Puyuh - 5014 mengamankan kapal tanpa nama berisi kayu yang tidak memiliki dokumen resmi di Perairan Karang Sibongsu, Tapteng, Rabu (15/4/2020).
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU RI No. 41 Thn 1999 jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf (e) UU RI no 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun," tutur R Sormin.
Sementara, barang bukti kapal yang berisi kayu dan kedua tersagka diamankan untuk proses lebih lanjut.
Teks photo: Tim patroli gabungan Satuan Polisi (Sat-Pol) Air Polres Sibolga bersama KP. Puyuh - 5014 mengamankan kapal tanpa nama berisi kayu yang tidak memiliki dokumen resmi di Perairan Karang Sibongsu, Tapteng, Rabu (15/4/2020).
(vit)
Lihat Juga :