Libur Panjang, Mudik ke Salatiga Wajib Swab dengan Hasil Negatif
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 06:22 WIB
loading...
Antisipasi penularan COVID-19 saat libut panjang, Pemkot Salatiga perketat pengawasan terhadap wisatawan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga , menerapkan aturan khusus untuk mencegah penularan COVID-19 saat libur panjang pada akhir Oktober 2020. Pemudik wajib membawa surat hasil swab atau rapid test dengan hasil negatif.
(Baca juga: Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri )
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga , Siti Zuraidah mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penularan dan menekan penambahan kasus COVID-19 di Salatiga .
"Warga Salatiga berdomisili di luar daerah yang mudik pada libur panjang akhir Oktober nanti, harus membawa surat hasil swab atau rapid test dengan hasil negatif. Ini kami terapkan untuk mengantisipasi penularan COVID-19," kata Siti Zuraidah, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, pemudik juga wajib melaporkan hasil surat keterangan negatif COVID-19 kepada petugas gugus tugas di tingkat rukun tetangga (RT). Pemkot Salatiga , juga akan melakukan pemantauan dan pendataan pemudik hingga tingkat RT. Ini untuk memudahkan petugas dalam melakukan tracing apabila muncul kasus baru.
(Baca juga: Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar )
Tak hanya itu, pada masa libur panjang nanti, Pemkot Salatiga juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan. Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI Polri dan gusgas COVID-19 Salatiga .
(Baca juga: Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri )
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga , Siti Zuraidah mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penularan dan menekan penambahan kasus COVID-19 di Salatiga .
"Warga Salatiga berdomisili di luar daerah yang mudik pada libur panjang akhir Oktober nanti, harus membawa surat hasil swab atau rapid test dengan hasil negatif. Ini kami terapkan untuk mengantisipasi penularan COVID-19," kata Siti Zuraidah, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, pemudik juga wajib melaporkan hasil surat keterangan negatif COVID-19 kepada petugas gugus tugas di tingkat rukun tetangga (RT). Pemkot Salatiga , juga akan melakukan pemantauan dan pendataan pemudik hingga tingkat RT. Ini untuk memudahkan petugas dalam melakukan tracing apabila muncul kasus baru.
(Baca juga: Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar )
Tak hanya itu, pada masa libur panjang nanti, Pemkot Salatiga juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan. Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI Polri dan gusgas COVID-19 Salatiga .