Pembuang Bangkai Anjing yang Hebohkan Warga Munjul Cipayung Tertangkap Basah
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatan pelaku dan rumah jagal anjing yang berada di Kepala Dua Wetan, telah dijatuhi sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp100 ribu serta sanksi tertulis berisi perjanjian untuk tidak menbuang kembali kepala dan jeroan anjing ke bahu Jalan Raya Munjul.
Pelaku merupakan pegawai di rumah jagal anjing yang berada di kawasan Kelapa Dua Wetan. Setiap hari pelaku diperintahkan majikan di rumah jagal tersebut untuk membuang kepala dan jeroan anjing tersebut.
"Setiap harinya pelaku diperintah untuk membuang kepala dan jeroan anjing yang tidak terpakai, karena majikannya hanya mengambil daging anjingnya saja," tutupnya.
Foto : istimewa
(thm)
Lihat Juga :