4 Organisasi Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus ABK WNI Tewas di Kapal China
Kamis, 07 Mei 2020 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
“Kami menduga perusahaan pemilik kapal sangat lalai dalam memastikan kondisi kerja aman, sehat, dan manusiawi di setiap kapal,” kata Ilyas.
"Kami juga sangat prihatin bahwa kasus serupa ini bukan kali pertama terjadi dan terus berulang. Sehingga keseriusan Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini lagi-lagi dipertanyakan,” ujar dia.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengemukakan, masih amburadulnya kebijakan dan pengawasan tata kelola perekrutan ABK perikanan hingga saat ini, menyebabkan setiap WNI yang ditempatkan dan bekerja di atas kapal ikan asing sangat rentan dieksploitasi bahkan sering menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
“Belum adanya aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah hingga saat ini terkait dengan tata laksana perekrutan dan penempatan ABK sebagai turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, semakin menambah kerentanan dan berlanjutnya eksploitasi terhadap ABK Indonesia,” tutur Hariyanto.
“Ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional, apalagi jika sejumlah instrumen internasional kunci seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi,” tandas dia.
Sedangkan, Ketua Pelaut Dalam Negeri PPI Nur Rahman mengungkapkan, Pemerintah Indonesia perlu memastikan hak-hak ABK Indonesia dan keluarganya yang menjadi korban eksploitasi harus segera dipenuhi.
“Pemerintah harus memastikan perannya tidak hanya berhenti sampai pada proses pemulangan, tetapi hingga seluruh hak-hak ABK dan keluarganya, seperti gaji dan santunan asuransi terpenuhi,” tutur Nur.
"Kami juga sangat prihatin bahwa kasus serupa ini bukan kali pertama terjadi dan terus berulang. Sehingga keseriusan Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini lagi-lagi dipertanyakan,” ujar dia.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengemukakan, masih amburadulnya kebijakan dan pengawasan tata kelola perekrutan ABK perikanan hingga saat ini, menyebabkan setiap WNI yang ditempatkan dan bekerja di atas kapal ikan asing sangat rentan dieksploitasi bahkan sering menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
“Belum adanya aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah hingga saat ini terkait dengan tata laksana perekrutan dan penempatan ABK sebagai turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, semakin menambah kerentanan dan berlanjutnya eksploitasi terhadap ABK Indonesia,” tutur Hariyanto.
“Ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional, apalagi jika sejumlah instrumen internasional kunci seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi,” tandas dia.
Sedangkan, Ketua Pelaut Dalam Negeri PPI Nur Rahman mengungkapkan, Pemerintah Indonesia perlu memastikan hak-hak ABK Indonesia dan keluarganya yang menjadi korban eksploitasi harus segera dipenuhi.
“Pemerintah harus memastikan perannya tidak hanya berhenti sampai pada proses pemulangan, tetapi hingga seluruh hak-hak ABK dan keluarganya, seperti gaji dan santunan asuransi terpenuhi,” tutur Nur.
Lihat Juga :