Begini Kronologi Perempuan Dibunuh dan Dibakar di Dalam Mobil di Sukoharjo

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:39 WIB
loading...
Begini Kronologi Perempuan Dibunuh dan Dibakar di Dalam Mobil di Sukoharjo
Eko Prasetyo alias Kedel,30, warga Ngesong RT 1 RW 2 Desa Puhgogor Kecamatan Bendosari, Kabupaten SukoharjoTersangka pelaku pembunuhan. Foto: SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SUKOHARJO - Kasus perempuan tewas di dalam mobil terbakar di halaman toko material di Dukuh Cendono Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo akhirnya terang benderang setelah pelaku berhasil ditangkap.

Eko Prasetyo alias Kedel,30, warga Ngesong RT 1 RW 2 Desa Puhgogor Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Yulia,42, warga Solo yang keseharian tinggal di Wonogiri.(Baca juga : Ngeri, Yulia Dihantam Linggis, Dalam Kondisi Sekarat Diminta PIN ATM )

Kapolda Jawa Tengah Irjend Pol Achmad Luthi mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (21/10/2020) pagi atau kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan. Polisi menemukan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan olah TKP, barang bukti di TKP dan barang bukti lainnya. Kasus itu terungkap di antaranya dari chat korban dengan anaknya. "Korban mengatakan akan bertemu pelaku," kata Achmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo Jumat (23/10/2020) sore. Dari situ, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap pelaku.

Dari keterangan pelaku, kemudian muncul tempat kejadian perkara (TKP) kedua selain lokasi tempat pembakaran mobil dan tubuh korban. TKP kedua adalah di kandang ayam di Kecamatan Bendosari. "Di sana ditemukan ceceran darah, sarana yang digunakan berupa linggis, lakban dan sandal," terangnya.

Korban dihabisi di kandang ayam tersebut dengan cara dipukul dengan linggis. Korban kemudian dilakban di lokasi itu. Kemudian malam harinya, korban dibawa ke lokasi kedua yang menjadi tempat pembakaran. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan rekontruksi terkait peristiwa itu. (Baca juga : Suami Yulia Minta Pelaku yang Membunuh dan Membakar Istrinya Dihukum Mati )

Sedangkan motif kasus itu ada keterkaitan bisnis antara pelaku dengan korban. "Pelaku memiliki utang kepada korban Rp145 juta. Dengan harapan kalau menghabisi korban, dia (pelaku) tidak memiliki hutang," paparnya. Sehingga tersangka gelap mata nekat menghabisi korban.

Pelaku dan korban merupakan rekan bisnis peternakan ayam. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lainnya. Pertemuan antara pelaku dan korban sebelum dibunuh berlangsung Selasa sore jam 17.00 WIB di kandang ayam yang tak jauh dari rumah pelaku. sedangkan chating janjian dilakukan sehari sebelumnya.

Setelah melakukan pengecekan ayam, korban yang akan masuk mobil dipukul dengan linggis dari belakang sebanyak 2 kali. Setelah itu, korban yang dalam keadaan sekarat diseret dan dilakban. Kala itu, pelaku sempat meminta PIN ATM korban. Uang korban di ATM kemudian dikuras sebanyak Rp15 juta. Selain uang tunai Rp8 juta yang dibawa korban di tas juga diambil.

Dalam mengungkap kasus ini, Polisi melibatkan labfor, polres sukoharjo, Jatanras Polda Jateng. CCTV dan IT juga digunakan guna mengungkap kasus ini. Pelaku dijerat pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, 365 KUHP dan 187 KUHP.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3183 seconds (0.1#10.140)