Peringati Hari Santri, Remaja Masjid di Majalengka Gelar Khotmil Quran

Kamis, 22 Oktober 2020 - 23:39 WIB
loading...
Peringati Hari Santri,...
Sejumlah anggota IRMAS Nurul Huda mengikuti Khotmil Quran. Foto/Ist
A A A
MAJALENGKA - Sejumlah acara digelar dalam rangka Hari Santri Nasional , Kamis (20/10/2020). Khotmil Quran bil Jamaah (menghatamkan Alquran berjamaah) dalam satu malam adalah salah satu programnya.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Nurul Huda, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat . Bertempat di Masjid Jami' desa setempat, pengurus IRMAS bersama masyarakat umum menggelar hataman Alquran pada Kamis malam, selepas Salat Isya.

Divisi Pendidikan dan Dawah IRMAS Nurul Huda Maelina Kamaliyah mengatakan, dalam pelaksanaannya, Khotmil Quran tersebut sifatnya terbuka untuk umum. Namun, khusus bagi anggota IRMAS, mereka diwajibkan ikut.
BACA JUGA: Peringati Hari Santri Nasional, Ibas Bagikan WiFi Gratis

"Tujuannya ya, dalam rangka menyemarakan Hari Santri, sekaligus peringatan Maulid Nabi," kata Maeli kepada SINDONews, Kamis (22/10/2020).

Untuk teknis, jelas dia, masing-masing peserta Khotmil Quran membaca satu Juz Alquran. Untuk pembacaan Alquran sendiri dilakukan secara bersama-bersama, tidak estafet.

"Satu orang (baca) satu Juz, dibaca bareng-bareng. Untuk ngaji satu Juz itu sekitar 30 sampai 45 menit lah. Sebelum mulai (ngaji), diawali dengan tawasulan tahlil (dzikir)," papar dia.
BACA JUGA: Hari Santri Nasional, Jokowi Singgung Perjuangan Kiai Hasyim Asyari

Sementara, selain Khotmil Quran, peringatan Hari Santri juga diisi dengan pembacaan Salawat Nariyah secara berjamaah. Pembacaan Salawat itu dilakukan kalangan Nahdliyin sebagai tindak lanjut dari anjuran PBNU.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Final Piala Dunia,...
Jelang Final Piala Dunia, Caketum PBNU Gus Salam Jagokan Argentina Jadi Pemenang
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Rekomendasi
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Berita Terkini
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved