Motor Curian Dibawa Keliling Desa, 1 DPO Berhasil Diciduk
Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:43 WIB
loading...
Pelaku Tanzili warga Desa Gunung Tiga Ulu Ogan Kabupaten OKU ditangkap Reskrim Polsek Pengandonan saat sedang berkeliling desa mengendari sepeda motor hasil curian. (Foto/SINDOnews/Ist)
A
A
A
BATURAJA - Jajaran Polsek Pengandonan, Baturaja, Sumatera Selatan menangkap satu dari lima DPO curanmor yang meresahkan di wilayah itu.
Pelaku Tanzili warga Desa Gunung Tiga Ulu Ogan, Kabupaten OKU ditangkap Reskrim Polsek Pengandonan saat sedang berkeliling DesaPengandonan mengendari sepeda motor hasil curian (curanmor) menuju rumah temannya.
Hal itu diungkapkan Kabag Humas Polres OKU AKP Mardinursal, Kamis (22/10/2020). AKP Mardinursal mengungkapkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pengandonan.
BACA JUGA: Berstatus Buronan, DPO Bandar Judi Kupon Putih di SP3 Penyidik Polres Palopo
Pelaku ditangkap atas laporan Polisi Nomor : LP - B / 11 / X / 2020/ SUMSEL/OKU / Sek- PGDN, pada 16 Oktober 202 oleh korban Srigan.
Kejadian curanmor Srigan itu terjadi pada Rabu kemarin dirumah korban desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan OKU. Kelima pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban yang saat itu tengah kosong.
"Satu pelaku sudah ditangkap saat membawa sepeda motor hendak menuju rumah temanya, sementara empat lainya masih dalam pengejaran,"kata AKP Mardi Nursal.
Identitas keempat pelaku DPO sudah diketahui berimisial Ef, (35) warga, Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan MA (45); RT, (46) warga yang sama serta; AR (36) warga Lampung.
BACA JUGA: Masuk DPO, Tersangka Pemalsu Merek Diburu Polda Sulsel dan Polresta Pekalongan
Dari satu tersangka yang ditangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih Nopol B-6614-GSC. Serta dua sepeda motor saksi yang turut diamankan.
"Korban mengalami kerugian tiga puluh satu juta, kita menghimbau keempat pelaku menyerahkan diri,"harap Mardi.
Pelaku Tanzili warga Desa Gunung Tiga Ulu Ogan, Kabupaten OKU ditangkap Reskrim Polsek Pengandonan saat sedang berkeliling DesaPengandonan mengendari sepeda motor hasil curian (curanmor) menuju rumah temannya.
Hal itu diungkapkan Kabag Humas Polres OKU AKP Mardinursal, Kamis (22/10/2020). AKP Mardinursal mengungkapkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pengandonan.
BACA JUGA: Berstatus Buronan, DPO Bandar Judi Kupon Putih di SP3 Penyidik Polres Palopo
Pelaku ditangkap atas laporan Polisi Nomor : LP - B / 11 / X / 2020/ SUMSEL/OKU / Sek- PGDN, pada 16 Oktober 202 oleh korban Srigan.
Kejadian curanmor Srigan itu terjadi pada Rabu kemarin dirumah korban desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan OKU. Kelima pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban yang saat itu tengah kosong.
"Satu pelaku sudah ditangkap saat membawa sepeda motor hendak menuju rumah temanya, sementara empat lainya masih dalam pengejaran,"kata AKP Mardi Nursal.
Identitas keempat pelaku DPO sudah diketahui berimisial Ef, (35) warga, Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan MA (45); RT, (46) warga yang sama serta; AR (36) warga Lampung.
BACA JUGA: Masuk DPO, Tersangka Pemalsu Merek Diburu Polda Sulsel dan Polresta Pekalongan
Dari satu tersangka yang ditangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih Nopol B-6614-GSC. Serta dua sepeda motor saksi yang turut diamankan.
"Korban mengalami kerugian tiga puluh satu juta, kita menghimbau keempat pelaku menyerahkan diri,"harap Mardi.
(vit)
Lihat Juga :