3 Simptasisan KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Dengan ditetapknya tiga tersangka baru, ujar Kombes Pol Erdi, berarti jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang. Tujuh tersangka sebelumnya ditetapkan penyidik pada Senin 12 Oktober 2020.
Tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin 12 Oktober 2020 dan di jebloskan ke tahanan, yakni Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Deni, Cucu, dan Dwi merupakan simpatisan KAMI Jabar.
Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS. Sebab, keempat tersangka berstatus mahasiswa dan pelajar, serta masih di bawah umur.
"Sebelumnya, dari kejadian itu kami dapat tersangkanya sebanyak tujuh orang. tiga orang dilakukan penahanan dan empat orang tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor tapi statusnya tetap sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, seperti diketahui, pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, terjadi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Menjelang petang atau malam hari, aksi unjuk rasa berujung ricuh lantaran massa pengunjuk rasa tak mau dibubarkan meski telah melewati batas waktu demonstrasi yang diperkenankan undang-undang, pukul 18.00 WIB.
Tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin 12 Oktober 2020 dan di jebloskan ke tahanan, yakni Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Deni, Cucu, dan Dwi merupakan simpatisan KAMI Jabar.
Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS. Sebab, keempat tersangka berstatus mahasiswa dan pelajar, serta masih di bawah umur.
"Sebelumnya, dari kejadian itu kami dapat tersangkanya sebanyak tujuh orang. tiga orang dilakukan penahanan dan empat orang tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor tapi statusnya tetap sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, seperti diketahui, pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, terjadi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Menjelang petang atau malam hari, aksi unjuk rasa berujung ricuh lantaran massa pengunjuk rasa tak mau dibubarkan meski telah melewati batas waktu demonstrasi yang diperkenankan undang-undang, pukul 18.00 WIB.
Lihat Juga :