Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 163,9 Gram Ganja
Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
"Satu gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini," ungkapnya.
(Baca juga: Oknum Dinsos Batam yang Peras Pengemis Ternyata Anggota Satpol PP )
Barang bukti narkoba jenis daun ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar sedemikian rupa. Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1).
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya
(Baca juga: Oknum Dinsos Batam yang Peras Pengemis Ternyata Anggota Satpol PP )
Barang bukti narkoba jenis daun ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar sedemikian rupa. Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1).
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :