Oknum Dinsos Batam yang Peras Pengemis Ternyata Anggota Satpol PP
Selasa, 20 Oktober 2020 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Mendasari hal tersebut langsung dilakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut.
"Dari keterangan Pak Selamat bahwa dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100.000 sampai Rp300.000. Kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50.000 diambil oleh oknum berinisial S," tutur Kombes Pol Arie.
Menurut Direktur Ditreskrimum mengemukaka, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan mengarah kepada oknum lain yang keterlibatannya lebih dominan. Modus Operandi para pelaku, yaitu berpura-pura menangkap para pengemis.
"Kemudian, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor dinas sosial. Tetapi apabila tidak mau dibawa, para pengemis harus memberikan uang hasil mengemis mereka," ungkap Direktur Ditreskrimum.
Akibat perbuatannya, keempat oknum anggota Satpol PP yang diperbantukan di Dinsos Batam tersbeut dapat dijerat Pasal 368 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimum dalam pasal ini, 9 tahun penjara.
"Dari keterangan Pak Selamat bahwa dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100.000 sampai Rp300.000. Kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50.000 diambil oleh oknum berinisial S," tutur Kombes Pol Arie.
Menurut Direktur Ditreskrimum mengemukaka, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan mengarah kepada oknum lain yang keterlibatannya lebih dominan. Modus Operandi para pelaku, yaitu berpura-pura menangkap para pengemis.
"Kemudian, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor dinas sosial. Tetapi apabila tidak mau dibawa, para pengemis harus memberikan uang hasil mengemis mereka," ungkap Direktur Ditreskrimum.
Akibat perbuatannya, keempat oknum anggota Satpol PP yang diperbantukan di Dinsos Batam tersbeut dapat dijerat Pasal 368 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimum dalam pasal ini, 9 tahun penjara.
(awd)
Lihat Juga :