PN Jaktim Ungkap Cara Main Benny Tabalujan: Fotokopi Sertifikat Tanah
Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Dalam persidangan, Danang yang mengaku saat pengukuran masih bertugas sebagai pengelola data juga menyebut-nyebut nama Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Simon Tabalujan. (Baca juga: Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO)
Sekadar mengingatkan, Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan.
Kasus ini bermula ketika Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya Achmad Djufri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Bahkan, Benny sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Sekadar mengingatkan, Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan.
Kasus ini bermula ketika Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya Achmad Djufri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Bahkan, Benny sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
(jon)
Lihat Juga :