Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi Saat Jualan 3 Kg Sabu
Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Sabu yang dibawa pasangan suami istri ini, juga diketahui diterima di kawasan Batubara, Sumatera Utara, setelah sebelumnya dikirim dari Malaysia, melalui jalur laut. (Baca juga: Terima Gelandangan Positif COVID-19, Dinsos Blitar Diswab Massal )
Kanit Satu Satreskoba Polrestabes Medan , AKP Paul Edison Simamora menyebut, pergerakan pasangan suami istri ini dalam mengedarkan sabu dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.
"Keduanya juga tercatat merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Sumatera Utara, dan sebelum ditangkap saat ini, mereka tercatat sudah pernah mengedarkan satu kilogram sabu ," tuturnya. (Baca juga: Kios Beras Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Rp100 Juta )
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan suami isteri ini kini ditahan di Polrestabes Medan , dan terancam dipenjara selama 20 tahun karena melanggar UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Lihat Juga :