Begini Bunyi Provokasi di Akun Media Sosial Penggerak Pelajar Demo
Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Di situ juga ada ajakan untuk pelajar di wilayah luar Jakarta untuk menyesuaikan aksinya di wilayah masing-masing pula, khususnya di kawasan DPRD. Adapun tiga provokator yang diamankan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut guna pengembangan. (Baca juga: Polisi Telusuri WhatsApp Group Penggerak Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja)
"Ada satu lagi yang masih dilakukan pendalaman sampai sekarang. Sedangkan untuk proses hukumnya karena masih di bawah umur maka prosesnya berbeda dengan orang dewasa baik dari pemeriksaan hingga ke penahanannya," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Ada satu lagi yang masih dilakukan pendalaman sampai sekarang. Sedangkan untuk proses hukumnya karena masih di bawah umur maka prosesnya berbeda dengan orang dewasa baik dari pemeriksaan hingga ke penahanannya," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(jon)
Lihat Juga :