Begini Bunyi Provokasi di Akun Media Sosial Penggerak Pelajar Demo

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:05 WIB
loading...
Begini Bunyi Provokasi...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan contoh-contoh isi akun media sosial Facebook dan Instagram yang dipakai tiga remaja berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17) untuk menggerakkan para pelajar melakukan aksi demo di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Jadi isinya itu berbagai ajakan dan undangan melalui medsos FB dan Instagram dengan maksud berbuat rusuh dan ricuh," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (20/10/2020).

Menurutnya, ajakan kerusuhan itu disampaikan mereka melalui akun Facebook STM se-Jabodetabek yang mana anggotanya ada 21 ribu lebih dan akun Instagram @panjang.umur.perlawan yang mana followernya sekitar 11 ribu lebih untuk terlibat demo pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020. (Baca juga: Cegah Kerusuhan saat Aksi Demo, Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk Resmi Ditutup)

Misalnya mengajak pelajar membawa peralatan masker, kacamata renang, odol, raket untuk memukul gas air mata, molotov, petasan, bebatuan, botol kaca, dan lainnya.

"Contoh ada tulisan, buat kawan-kawan ogut, jangan lupa bawa peralatan, termasuk sajam, botol, kaca atau gir motor supaya polisinya jatuh, seperti itu ajakannya," kata Argo.

Di situ juga ada ajakan untuk pelajar di wilayah luar Jakarta untuk menyesuaikan aksinya di wilayah masing-masing pula, khususnya di kawasan DPRD. Adapun tiga provokator yang diamankan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut guna pengembangan. (Baca juga: Polisi Telusuri WhatsApp Group Penggerak Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja)

"Ada satu lagi yang masih dilakukan pendalaman sampai sekarang. Sedangkan untuk proses hukumnya karena masih di bawah umur maka prosesnya berbeda dengan orang dewasa baik dari pemeriksaan hingga ke penahanannya," ucapnya.

Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Viral! Anak Berkebutuhan...
Viral! Anak Berkebutuhan Khusus Disuruh Makan Diduga Daging Musang
Demo Lido Disinyalir...
Demo Lido Disinyalir Sarat Provokasi dan Iming iming Uang
Buruh Demo Besar-besaran...
Buruh Demo Besar-besaran Depan Istana, Massa Mulai Padati Monas
Viral, Pria Sebar Uang...
Viral, Pria Sebar Uang dari Atas Mobil Bergambar Paslon di Pandeglang
Terima Laporan via Medsos,...
Terima Laporan via Medsos, Tri Adhianto Gercep Datangi Jalan Rusak di Bekasi
Gegara Sakit Hati, Pemuda...
Gegara Sakit Hati, Pemuda Sinjai Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos
Disdik Jakarta Bakal...
Disdik Jakarta Bakal Sanksi Cabut KJP Pelajar Ketangkap Polisi saat Demo Kawal Putusan MK
Dipukul Mundur dengan...
Dipukul Mundur dengan Water Canon, Massa Kocar-Kacir ke Arah Semanggi
Dipukul Mundur dengan...
Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata, Massa Melawan Pakai Botol hingga Flare
Rekomendasi
Timnas Indonesia vs...
Timnas Indonesia vs China: SUGBK Siap Jadi Lautan Merah Putih dan Pecahkan Rekor
Bunda Corla Sebut Ruben...
Bunda Corla Sebut Ruben Onsu seperti Bayi Baru Lahir setelah Mualaf: Suci Tanpa Dosa
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 101: Rencana Diam-diam Lingga Pada Emil
Berita Terkini
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
4 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
4 jam yang lalu
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
5 jam yang lalu
Lerai Bentrokan Warga,...
Lerai Bentrokan Warga, Kanit Intel Polsek Wahai Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
5 jam yang lalu
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
6 jam yang lalu
Kabaharkam Polri Imbau...
Kabaharkam Polri Imbau Pemudik di Bakauheni Waspada di Perjalanan
6 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved