Begini Bunyi Provokasi di Akun Media Sosial Penggerak Pelajar Demo

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:05 WIB
loading...
Begini Bunyi Provokasi...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan contoh-contoh isi akun media sosial Facebook dan Instagram yang dipakai tiga remaja berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17) untuk menggerakkan para pelajar melakukan aksi demo di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Jadi isinya itu berbagai ajakan dan undangan melalui medsos FB dan Instagram dengan maksud berbuat rusuh dan ricuh," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (20/10/2020).

Menurutnya, ajakan kerusuhan itu disampaikan mereka melalui akun Facebook STM se-Jabodetabek yang mana anggotanya ada 21 ribu lebih dan akun Instagram @panjang.umur.perlawan yang mana followernya sekitar 11 ribu lebih untuk terlibat demo pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020. (Baca juga: Cegah Kerusuhan saat Aksi Demo, Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk Resmi Ditutup)

Misalnya mengajak pelajar membawa peralatan masker, kacamata renang, odol, raket untuk memukul gas air mata, molotov, petasan, bebatuan, botol kaca, dan lainnya.

"Contoh ada tulisan, buat kawan-kawan ogut, jangan lupa bawa peralatan, termasuk sajam, botol, kaca atau gir motor supaya polisinya jatuh, seperti itu ajakannya," kata Argo.

Di situ juga ada ajakan untuk pelajar di wilayah luar Jakarta untuk menyesuaikan aksinya di wilayah masing-masing pula, khususnya di kawasan DPRD. Adapun tiga provokator yang diamankan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut guna pengembangan. (Baca juga: Polisi Telusuri WhatsApp Group Penggerak Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja)

"Ada satu lagi yang masih dilakukan pendalaman sampai sekarang. Sedangkan untuk proses hukumnya karena masih di bawah umur maka prosesnya berbeda dengan orang dewasa baik dari pemeriksaan hingga ke penahanannya," ucapnya.

Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Serangan ke Prabowo...
Serangan ke Prabowo di Medsos Tak Organik, Pengamat Curigai Pola yang Tidak Biasa
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved