2 Kurir Narkoba Sistem Tempel Dibekuk, Polda Jabar Sita 2 Kg Sabu Kualitas Nomor 1
Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:43 WIB
loading...
Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Herry Afandi (kanan) menunjukkan sabu kualitas nomor 1 seberat lebih dari 2 kg yang disita dari tersangka Salimin Aziz dan Cepi Juandra. Foto/SINDonews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Dua tersangka kurir narkoba dengan sistem tempel, Salimin Aziz alias Enjang (26) dan Cepi Juandra alias Tomi (25) diringkus polisi dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 2 kilogram (kg) sabu .
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, kasus ini terungkap setelah personel Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar yang dipimpin AKBP Herry Afandi menerima informasi tentang peredaran sabu di Kota Bandung. (BACA JUGA: Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith )
Anggota, kata Kombes Pol Rudy AS, lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, personel Subdit 1 Ditres Narkoba menangkap tersangka Salimin Aziz alias Enjang di Kelurahan Sukarame, Desa/Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung sepakan lalu. (BACA JUGA: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis )
"Dari tersangka Salimin Aziz alias Enjang, anggota mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, timbangan, dan telepon seluler," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar )
![2 Kurir Narkoba Sistem Tempel Dibekuk, Polda Jabar Sita 2 Kg Sabu Kualitas Nomor 1]()
Tersangka Salimin Aziz (kanan) dan Cepi Juandra (kiri) dibekuk polisi dengan barang bukti 2 kg lebih sabu kualitas nomor 1. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, kasus ini terungkap setelah personel Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar yang dipimpin AKBP Herry Afandi menerima informasi tentang peredaran sabu di Kota Bandung. (BACA JUGA: Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith )
Anggota, kata Kombes Pol Rudy AS, lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, personel Subdit 1 Ditres Narkoba menangkap tersangka Salimin Aziz alias Enjang di Kelurahan Sukarame, Desa/Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung sepakan lalu. (BACA JUGA: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis )
"Dari tersangka Salimin Aziz alias Enjang, anggota mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, timbangan, dan telepon seluler," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar )

Tersangka Salimin Aziz (kanan) dan Cepi Juandra (kiri) dibekuk polisi dengan barang bukti 2 kg lebih sabu kualitas nomor 1. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Lihat Juga :