Ibu dan Anak di Madina Sembunyikan 30 Kg Ganja di Rumah
Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: BNN, Polisi, dan TNI Temukan 6 Hektare Ladang Ganja di Madina )
Ketiga pelaku bandar dan petani ganja ini langsung digelandang ke Polres Madina. Kepada polisi, DL dan MN mengaku berencana menjual ganja mereka ke Malang, dan Bali. Ganja tersebut sudah siap kirim, dan tinggal menunggu jemputan dari seorang kurir.
" Ganja - ganja ini diperoleh dari MR, petani ganja dengan harga Rp300 ribu/kg. Rencana akan dijual kembali seharga Rp2 juta/Kg," ungkap Horas Tua Silalahi. (Baca juga: Oknum Polisi Todongkan Pistol Saat Lerai Pemabuk di Warung Tuak )
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Madina, dan terancam hukuman 20 tahun hingga hukuman mati, karena dijerat pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
Ketiga pelaku bandar dan petani ganja ini langsung digelandang ke Polres Madina. Kepada polisi, DL dan MN mengaku berencana menjual ganja mereka ke Malang, dan Bali. Ganja tersebut sudah siap kirim, dan tinggal menunggu jemputan dari seorang kurir.
" Ganja - ganja ini diperoleh dari MR, petani ganja dengan harga Rp300 ribu/kg. Rencana akan dijual kembali seharga Rp2 juta/Kg," ungkap Horas Tua Silalahi. (Baca juga: Oknum Polisi Todongkan Pistol Saat Lerai Pemabuk di Warung Tuak )
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Madina, dan terancam hukuman 20 tahun hingga hukuman mati, karena dijerat pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Lihat Juga :