Angkutan Umum Diizinkan Beroperasi, Terminal Pulogebang Tetap Sepi
loading...
A
A
A
Kemudian, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Dengan kata lain, kata dia, orang yang boleh bepergian di tengah penerapan PSBB adalah mereka yang telah memenuhi syarat sesuai SE yang dikeluarkan Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19.
"Intinya yang diperbolehkan itu hanya untuk kepentingan tertentu terutama PNS, untuk pribadi swasta harus ditambah keterangan dari RT/RW setempat (keterangan sehat)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji menuturkan, pengelola Terminal Terpadu Pulogebang belum mengoperasikan kembali layanan Bus AKAP.
"Kita masih berpatokan dengan PM Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik, jadi sampai saat ini terminal terpadu pulo gebang masih belum beroperasi untuk bus AKAPnya," ucap Afif.
Dengan kata lain, kata dia, orang yang boleh bepergian di tengah penerapan PSBB adalah mereka yang telah memenuhi syarat sesuai SE yang dikeluarkan Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19.
"Intinya yang diperbolehkan itu hanya untuk kepentingan tertentu terutama PNS, untuk pribadi swasta harus ditambah keterangan dari RT/RW setempat (keterangan sehat)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji menuturkan, pengelola Terminal Terpadu Pulogebang belum mengoperasikan kembali layanan Bus AKAP.
"Kita masih berpatokan dengan PM Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik, jadi sampai saat ini terminal terpadu pulo gebang masih belum beroperasi untuk bus AKAPnya," ucap Afif.
(dam)