Wacana Upah Tak Naik, Ridwan Kamil: Buruh-Pengusaha Harus Saling Paham
Senin, 19 Oktober 2020 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Di luar kesepakatan UMP 2021 yang tengah dibangun di Dewan Pengupahan, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, hal terpenting saat ini adalah tidak ada lagi dinamika atau unjuk rasa. Dia mengaku, sudah lelah menghadapi dinamika di lapangan di tengah upaya pengendalian COVID-19.
"Mudah-mudahan, saya berdoa dan saya lagi kondisikan dengan Sekda dan tim pemulihan ekonomi agar komunikasi betul-betul saling paham karena situasi sangat berat," tandasnya.
Diketahui, UMP Jabar 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2020 ditetapkan sebesar Rp1.810.351,36 atau mengalami kenaikan Rp141.978,53 dibandingkan UMP Jabar 2019.
Penetapan UMP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Mudah-mudahan, saya berdoa dan saya lagi kondisikan dengan Sekda dan tim pemulihan ekonomi agar komunikasi betul-betul saling paham karena situasi sangat berat," tandasnya.
Diketahui, UMP Jabar 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2020 ditetapkan sebesar Rp1.810.351,36 atau mengalami kenaikan Rp141.978,53 dibandingkan UMP Jabar 2019.
Penetapan UMP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
(nun)
Lihat Juga :