Terlibat Jaringan Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Ternate Ditangkap Polisi

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:23 WIB
loading...
Terlibat Jaringan Narkoba, Ibu Rumah Tangga  di Ternate Ditangkap Polisi
JI seorang ibu rumah tangga (IRT) di Ternate ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba.Foto/iNews/Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus tiga warga Ternate diduga menyalahgunakan narkoba. Ketiga warga Ternate tersebut adalah RF (26) asal Kelurahan Mangga Dua, IIH (27) asal Kelurahan Toboko, dan JI (39) asal Kelurahan Soa yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

(Baca juga: Mobil Patwal Kawal Jogging, Oknumnya Cuma Kena Sanksi Teguran)

Plt Kasi penyidik BNN Malut, Ipda Mudjakir Syahdjuan dalam keterangan rilisnya menyebut, penangkapan terhadap tiga orang ini berdasarkan pemantauan Tim Dakjar BNN Malut selama dua minggu, sehingga dilakukan penangkapan oleh Tim Dakjar.

(Baca juga: Gempa M 5,8 Guncang Kepulauan Mentawai, Warga Sempat Panik)

Penangkapan awal terhadap terduga tersangka RF dan IIH pada 19 September 2020 sekitar pukul 16.20 WIT, di jalan Kesatria depan kantor Tiki Kelurahan Gamalama. Kedua tersangka sedang mengambil paket kiriman di kantor Tiki.

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dengan total berat 458 gram. Saat dilakukan introgasi, barang tersebut milik tersangka RF sehingga kedua tersangka langsung diamankan ke kantor BNN Malut.

"Dari hasil penyelidikan kami, barang bukti milik tersangka RF dan IIH merupakan jaringan Medan, sekarang kami masih melakukan proses penyelidikan," ujar Mudjakir di dampinggi Plt Kabid Pemberantasan BNN Malut, Fatahillah Syukur dalam keterangan rilis di kantor BNN Malut, Senin (19/10/2020).

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang -undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Mudjakir menambahkan, pada Senin 28 September 2020 sekitar pukul 19.23 WIT, Tim Dakjar kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu wanita tepatnya di Jalan Akeboca RT/11 RW/05 Kelurahan Soa, yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial JI warga Kelurahan Soa.

"Tim kami melakukan penangkapan ini akibat tersangka sedang melakukan transaksi narkoba di jembatan perbatasan kampung Makasar clan Akeboca sekitar pukul 19.23 WIT, namun belum sempat melakukan transaksi langsung di tangkap," ucapnya.

Dari barang bukti itu, tim berhasil menyita 20 bungkus plastik zipper kecil berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu methamfetamine seberat 6,08 gram.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4145 seconds (0.1#10.140)