Terlibat Jaringan Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Ternate Ditangkap Polisi
Senin, 19 Oktober 2020 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang -undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Mudjakir menambahkan, pada Senin 28 September 2020 sekitar pukul 19.23 WIT, Tim Dakjar kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu wanita tepatnya di Jalan Akeboca RT/11 RW/05 Kelurahan Soa, yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial JI warga Kelurahan Soa.
"Tim kami melakukan penangkapan ini akibat tersangka sedang melakukan transaksi narkoba di jembatan perbatasan kampung Makasar clan Akeboca sekitar pukul 19.23 WIT, namun belum sempat melakukan transaksi langsung di tangkap," ucapnya.
Dari barang bukti itu, tim berhasil menyita 20 bungkus plastik zipper kecil berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu methamfetamine seberat 6,08 gram.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Mudjakir menambahkan, pada Senin 28 September 2020 sekitar pukul 19.23 WIT, Tim Dakjar kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu wanita tepatnya di Jalan Akeboca RT/11 RW/05 Kelurahan Soa, yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial JI warga Kelurahan Soa.
"Tim kami melakukan penangkapan ini akibat tersangka sedang melakukan transaksi narkoba di jembatan perbatasan kampung Makasar clan Akeboca sekitar pukul 19.23 WIT, namun belum sempat melakukan transaksi langsung di tangkap," ucapnya.
Dari barang bukti itu, tim berhasil menyita 20 bungkus plastik zipper kecil berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu methamfetamine seberat 6,08 gram.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(zil)
Lihat Juga :