Kapolresta Barelang Pimpin Penggerebekan Industri Rumahan Sabu di Nagoya Mansion
Senin, 19 Oktober 2020 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Batam terdapat industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan pada Kamis (15/10/20),sekitar pukul 04.30 WIB dilakukan penggerebekan di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar 609 Nagoya Kota Batam. Anggota Satgas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti di atas, pada saat di tanyakan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi alias Bebi yang saat ini masih DPO," ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Barelang, untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. Kedua pelaku disangkakan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A Dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
"Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti di atas, pada saat di tanyakan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi alias Bebi yang saat ini masih DPO," ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Barelang, untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. Kedua pelaku disangkakan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A Dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
(zil)
Lihat Juga :