Kapolresta Barelang Pimpin Penggerebekan Industri Rumahan Sabu di Nagoya Mansion

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:44 WIB
loading...
Kapolresta Barelang...
Kasatresnarkoba Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (19/10/20).Foto/SINDOnews/Dicky Sigit
A A A
BATAM - Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur bersama Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan dan Kasatresnarkoba Kompol Abdul Rahman, sekitar pukul 04.30 WIB menggerebek industri rumahan di Nagoya Mansion Tower A Lantai 6, kamar nomor 609 Nagoya, Kota Batam, Kamis (15/10/20).

(Baca juga: Kapal Kayu Pencari Ikan Terbalik di Batam, 1 Orang Hilang)

Dalam penggerebekan ini, berhasil ditangkap dua pelaku, yakni M Ferry Juanda/FJ (37) pekerjaan tidak ada yang beralamat di Perum Pondok Pratiwi Sekupang Kota Batam. Kemudian pelaku kedua Muhammad Salehudin/MS (23), pekerjaan tidak ada beralamat di Kav Pondok Indah Punggur Nongsa Batam.

(Baca juga: 242 Pasien yang Terpapar COVID-19 di Riau Meninggal)

"Mereka diduga telah memproduksi narkotika jenis sabu untuk dijual dan diedarkan di Kota Batam," ujar Kasatresnarkoba Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (19/10/20).

Dia menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Batam terdapat industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan pada Kamis (15/10/20),sekitar pukul 04.30 WIB dilakukan penggerebekan di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar 609 Nagoya Kota Batam. Anggota Satgas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti di atas, pada saat di tanyakan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi alias Bebi yang saat ini masih DPO," ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Barelang, untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. Kedua pelaku disangkakan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A Dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved