Tak Jadi November, 480 Ribu Warga Kota Bekasi di Vaksin Covid-19 Januari 2021

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:01 WIB
loading...
A A A
Standar pelayanan Vaksin Covid -19 diberikan oleh dokter, perawat dan bidan. Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin harus berdasarkan kajian ITAGI ( Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). Dalam pelaksanaan Vaksinisasi Covid-19, kelompok usia produktif berusia 18-59 tahun.

Sehingga vaksinisasi dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP. Ia menegaskan, kerjasama dengan klinik, juga berlaku naik kantor atau perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain-lain, termasuk pos-pos pelayanan imunisasi di tempat-tempat strategis.

Rahmat juga menekankan bahwa nantinya ruang atau tempat pelayanan pemberian vaksin covid -19 sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan. Juga demikian dilengkapi dengan fasilitas mencuci tangan dan sabun atau hand sanitizer. Pengaturan pelayanan antar petugas juga akan diberi jarak aman 1-2 meter.

Ruang atau tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat, sasaran dan pengantar keluar dan masuk dapat bergantian. Untuk tempat ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah."Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1-2 meter, sesudah imunisasi menunggu selama 30 menit," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
RSDC Wisma Atlet Resmi...
RSDC Wisma Atlet Resmi Tak Lagi Rawat Pasien Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved