Tak Jadi November, 480 Ribu Warga Kota Bekasi di Vaksin Covid-19 Januari 2021
Senin, 19 Oktober 2020 - 19:01 WIB
loading...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/dok
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 480.000 warga Kota Bekasi akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis mulai awal tahun depan. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang mendata siapa saja warga pada tahap pertama untuk mendapatkan vaksin Covid-19 ini.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020 untuk vaksin warga Bekasi di awal Januari. Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Camat dan Lurah dan para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap," kata Rahmat Effendi kepada wartawan Senin (19/10/2020). (Baca: Bertambah 9 Orang, Warga Bekasi Meninggal Akibat Covid-19 Capai 60 Orang)
Apalagi, kata dia, dengan kebijakan di awal tahun tersebut untuk mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid-19 dan sarana pendukung lainnya. Sejauh ini, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima vaksin Covid-19. Rinciannya, jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan.
"(Artinya ada) 8.571 jiwa per kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas," ungkapnya. Dalam rangka penanggulangan virus corona dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi, diperlukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan.
Rahmat menjelaskan, vaksinisasi dilakukan memperhatikan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indoensia dan peraturan lainnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020 untuk vaksin warga Bekasi di awal Januari. Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Camat dan Lurah dan para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap," kata Rahmat Effendi kepada wartawan Senin (19/10/2020). (Baca: Bertambah 9 Orang, Warga Bekasi Meninggal Akibat Covid-19 Capai 60 Orang)
Apalagi, kata dia, dengan kebijakan di awal tahun tersebut untuk mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid-19 dan sarana pendukung lainnya. Sejauh ini, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima vaksin Covid-19. Rinciannya, jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan.
"(Artinya ada) 8.571 jiwa per kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas," ungkapnya. Dalam rangka penanggulangan virus corona dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi, diperlukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan.
Rahmat menjelaskan, vaksinisasi dilakukan memperhatikan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indoensia dan peraturan lainnya.
Lihat Juga :