Wong Solo Sepakat Tolak Tindakan Anarkis dan Kerusuhan
Senin, 19 Oktober 2020 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Kapolresta menegaskan, penyampaian aspirasi masyarakat ada aturannya. Selain hak, juga ada kewajiban yang harus dilakukan. Dilarang menyampaikan aspirasi dengan cara-cara anarkisme karena sudah masuk di ranah pidana. "Kami menolak cara-cara penyampaian aspirasi dengan cara kekerasan dan anarkisme, karena pasti ada penunggang gelap dalam anarkisme," tandasnya
Dalam pelaksanaan unjuk rasa, diharapkan partisipasi semua pihak untuk menjamin berjalan aman, damai dan lancar. Terlebih di tengah pandemi COVID-19, diharapkan bisa mengantisipasi kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa.
Sebab hal itu rentan terhadap penyebaran COVID-19 secara masif. "Diimbau agar dalam penyampaian pendapat di muka umum di tengah pandemi diutamakan dengan cara audiensi maupun daring," pintanya.
Dalam pelaksanaan unjuk rasa, diharapkan partisipasi semua pihak untuk menjamin berjalan aman, damai dan lancar. Terlebih di tengah pandemi COVID-19, diharapkan bisa mengantisipasi kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa.
Sebab hal itu rentan terhadap penyebaran COVID-19 secara masif. "Diimbau agar dalam penyampaian pendapat di muka umum di tengah pandemi diutamakan dengan cara audiensi maupun daring," pintanya.
(shf)
Lihat Juga :