BP Jamsostek Minta Pekerja Optimalkan BSU, Total 12.418.588 Rekening Diserahkan
Minggu, 18 Oktober 2020 - 02:16 WIB
loading...
Sebanyak 12.418.588 data pekerja penerima BSU secara nasional termasuk dari Cimahi dan Bandung Barat telah diserahkan BP Jamsostek setelah melalui proses validasi sesuai kriteria Permenaker. Foto/Dok.Humas BP Jamsostek
A
A
A
CIMAHI - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menyerahkan 12.418.588 data nomor rekening pekerja secara nasional untuk mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja.
Penyerahan data rekening pekerja terbagi dalam 5 gelombang. Tujuannya untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
Penyerahan data dimulai pada akhir Agustus 2020, dengan jumlah sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja, Gelombang II di awal September sebanyak 3 juta data peserta.
Gelombang III dan IV masih di bulan September dengan data masing-masing 3,5 juta dan 2,8 juta peserta. Terakhir gelombang V diserahkan 29 dan 30 September 2020 sebanyak 578.230 ditambah data susulan sebanyak 40.358 peserta.
"Semoga Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah ini dapat bermanfaat untuk para pekerja dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat pekerja termasuk yang ada di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," Kepala BP Jamsostek Cimahi Aang Supono, Sabtu (17/10/2020).
Penyerahan data rekening pekerja terbagi dalam 5 gelombang. Tujuannya untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
Penyerahan data dimulai pada akhir Agustus 2020, dengan jumlah sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja, Gelombang II di awal September sebanyak 3 juta data peserta.
Gelombang III dan IV masih di bulan September dengan data masing-masing 3,5 juta dan 2,8 juta peserta. Terakhir gelombang V diserahkan 29 dan 30 September 2020 sebanyak 578.230 ditambah data susulan sebanyak 40.358 peserta.
"Semoga Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah ini dapat bermanfaat untuk para pekerja dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat pekerja termasuk yang ada di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," Kepala BP Jamsostek Cimahi Aang Supono, Sabtu (17/10/2020).
Lihat Juga :