Dipasang Plang, Pasar Kemiri Sah Milik PT Petamburan Jaya Raya

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 21:57 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Baharya menyambut baik adanya pemasangan plang atau papan yang menyatakan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik lahan ini. Rencananya plang ini nantinya akan dipasang tiga lokasi seperti di Parkir Barat, Pintu masuk dan kawasan lapak pisang.

"Kami puas dengan adanya kegiatan ini, sudah yang kita tunggu tunggu sejak lama dan alhamdullilah sudah bisa terlaksana dengan kondusif," katanya.

Pedagang di Pasar Kemiri Muka melakukan pemasangan pelang di lahan Pasar Kemiri Muka yang menyatakan lahan Pasar Kemiri Muka milik PT Petamburan Jaya. Para pedagang tidak merasa keberatan jika Pasar Kemiri Muka dikelola dan direnovasi oleh pihak PT Petamburan Jaya Raya.

“Kami para pedagang Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji merasa sudah sadar bahwa lahan Pasar Kemiri Muka milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok,” ucapnya.

Dia mengatakan para pedagang mematuhi penuh akan putusan Lembaga Negara yang memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemenang lahan Pasar Kemiri Muka. Lembaga Negara sudah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya 10-0 dan Putusan Inkrah tiga kali sehingga PT Petamburan Jaya Raya sah dan kuat atas putusan lahan Pasar Kemirimuka. Yaya mengatakan di sini sudah jelas bahwa yang berhak memiliki lahan Pasar Kemiri Muka adalah PT Petamburan Jaya Raya karena mereka sudah menang di Pengadilan Negeri Kota Depok secara Inkrah.“Tidak ada pedagang yang melakukan penolakan deklarasi eksekus Pasar Kemiri Muka akan tetapi memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Kota Depok untuk secepatnya melakukan deklarasi eksekusi Pasar Kemiri Muka,” tegasnya.Atas dasar putusan Lembaga Negara yang sah, kuat maka PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik lahan Pasar Kemiri Muka maka para pedagang tidak keberatan Pasar Kemiri Muka di kelolah dan ditanganin langsung oleh PT PJR. “Untuk sepatutnya kami minta kepada PN Depok untuk segera melakukan pembacaan deklarasi eksekusi di lokasi Pasar Kemiri Muka,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Pilu Pedagang...
Kisah Pilu Pedagang Pasar Kemiri Depok Mengais Barang Berharga di Sisa Kebakaran
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, 21.000 Kendaraan Masuk ke Kawasan Puncak
Perjalanan KRL Commuter...
Perjalanan KRL Commuter Kembali Normal Usai Kebakaran Pasar Kemiri Muka Depok
Rekomendasi
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved