Dipasang Plang, Pasar Kemiri Sah Milik PT Petamburan Jaya Raya
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 21:57 WIB
loading...
Pasar Kemiri Muka dipasangi plang. Foto: R Ratna Purnama/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Pihak PT Petamburan Jaya Raya bersama Pedagang Pasar Kemiri Muka melakukan pemasangan papan atau plang di lahan Pasar Kemiri Muka. Plang tersebut bertuliskan Tanah dan Bangunan ini Milik PT Petamburan Jaya Raya.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian mengatakan, pemasangan papan plang tersebut merupakan sudah sah, kuat sesuai dengan putusan Lembaga Negara. Putusan tersebut sesuai dengan Putusan PN Bogor Nomor No 36/pdt/G/2009 PN Bgr.jo-putusan PT Bandung No 25/pdt/2010/PT.bdg-Putusan Mahkanah Agung RI dalam tingkat Kasasi No 695/pdt/2011 jo.Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat peninjauan Kembali No 467PK /pdt/2013.
“Menyatakan PT Petamburan Jaya Raya adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atas setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka,” katanya di Depok, Sabtu (17/10/2020). (Baca juga: Spanduk Bernada Provokasi di Pasar Kemiri Muka Bikin Resah Pedagang )
Pemasangan pelang ini merupakan suatu putusan hukum yang sah dan kuat. Ditegaskan bahwa, putusan negara harus ditaati. “Kami melakukan pemasangan plang atau papan ini sebagai perintah negara," ucapnya.
Dia pun meminta semua pihak menghormati apa yang sudah menjadi keputusan negara. “Jika ada pihak-pihak yang tidak suka dengan pemasangan papan ini maka akan berhadapan dengan hukum dan negara,” tegasnya.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian mengatakan, pemasangan papan plang tersebut merupakan sudah sah, kuat sesuai dengan putusan Lembaga Negara. Putusan tersebut sesuai dengan Putusan PN Bogor Nomor No 36/pdt/G/2009 PN Bgr.jo-putusan PT Bandung No 25/pdt/2010/PT.bdg-Putusan Mahkanah Agung RI dalam tingkat Kasasi No 695/pdt/2011 jo.Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat peninjauan Kembali No 467PK /pdt/2013.
“Menyatakan PT Petamburan Jaya Raya adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atas setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka,” katanya di Depok, Sabtu (17/10/2020). (Baca juga: Spanduk Bernada Provokasi di Pasar Kemiri Muka Bikin Resah Pedagang )
Pemasangan pelang ini merupakan suatu putusan hukum yang sah dan kuat. Ditegaskan bahwa, putusan negara harus ditaati. “Kami melakukan pemasangan plang atau papan ini sebagai perintah negara," ucapnya.
Dia pun meminta semua pihak menghormati apa yang sudah menjadi keputusan negara. “Jika ada pihak-pihak yang tidak suka dengan pemasangan papan ini maka akan berhadapan dengan hukum dan negara,” tegasnya.
Lihat Juga :