Kapolresta Mamuju Pimpin Sertijab Rubertus Roedjito Jabat Kasat Reskrim

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:06 WIB
loading...
Kapolresta Mamuju Pimpin Sertijab Rubertus Roedjito Jabat Kasat Reskrim
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto memimpin Penyerahan jabatan (sertijab) Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Rodjito pada Jumat (16/10/2020).
A A A
PASANGKAYU - Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto memimpin penyerahan jabatan (sertijab) Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Rodjito berdasarkan Skep Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Nomor : Kep / 248 / X / 2020, Tanggal 07 Oktober 2020. Penyerahan jabatan berlangsung sederhana di ruang kerja Kapolresta, Jum'at (16/10/2020).

Menurut Kapolresta Mamuju, jabatan Kasat dalam satuan kerja tidak boleh kosong, terutama jabatan Kasat Reskrim, jabatan ini merupakan pengemban fungsi dan penyelenggaraan kegiatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum.

"Jabatan Kasat Reskrim Polresta Mamuju selama dua pekan terakhir memang kosong, pejabat sebelumnya Alm. AKP Syamsuriansyah meninggal dunia diakibatkan kecelakaan lalu lintas, Almarhum telah kembali keharibaan Allah SWT, kita doakan beliau semoga amal ibadahnya diterima disisi Allah SWT," tutur Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto.

Meski dalam keadaan berduka, roda organisasi wajib tetap berjalan, kita tidak boleh berlarut-larut dalam kesedihan, diluar kontek itu masyarakat membutuhkan pelayanan serta ada penanganan-penanganan kasus tindak pidana yang harus terproses" tambahnya.

Pasca penyerahan jabatan, AKP Roedjito yang juga alumni Akpol tahun 2009 ini menyampaikan bahwa iapun turut berbela sungkawa atas kepergian Almarhum AKP Syamsuriansyah yang merupakan pejabat Kasat Reskrim yang ia gantikan saat ini.

Namun di sisi lain ia juga menerima jabatan selaku Kasat Reskrim Polresta Mamuju adalah merupakan kebutuhan organisasi, ia menyampaikan bahwa selaku Kasat Reskrim akan berupaya bekerja maksimal dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas satuan reskrim, yakni perencanaan, pengorganisasian, kontrol, koordinasi dan operasi sesuai job description dan SOP yang berlaku.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5080 seconds (0.1#10.140)